Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232

Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232 – Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232. Mungkin diantara sobat ada yang sudah mengerti atau memahami mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232. Namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada yang belum terlalu memahami atau bahkan belum mengerti sama sekali mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232. Bagi sobat yang masih bingung mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232, sobat bisa menyimak Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232 di bawah ini untuk memahami lebih lanjut.

Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 226-232

Ayat 226-227: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan Ielaa’

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٢٦) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٢٧)

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 226-227

226. Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya[1] diberi tangguh empat bulan. kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

227. Dan jika mereka ber’azam (untuk) talak[2], maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui[3].

Ayat 228-230: Menerangkan tentang hukum-hukum wanita yang ditalak, sahnya merujuk di masa ‘iddah, jumlah talaq, mahar wanita yang ditalak, dan kapan wanita yang ditalak ba’in bisa kembali kepada suami yang pertama

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٢٢٨) الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٢٢٩) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٢٣٠

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 228-230

228. Istri-istri yang ditalak[4] handaklah menahan diri (menunggu)[5] tiga kali quru'[6]. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka[7], jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak rujuk (kembali) kepada mereka dalam masa itu, jika mereka (para suami) menghendaki islah (perbaikan)[8]. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf[9]. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka[10]. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

229.[11] Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu (suami) boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf[12] atau menceraikan dengan cara yang baik[13]. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka[14], kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah[15]. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan oleh istri untuk menebus dirinya[16]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka Itulah orang-orang yang zalim[17].

230. Kemudian jika si suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain[18]. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya[19], maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali[20] jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah[21]. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui[22].

, , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *