Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239 – Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239. Mungkin diantara sobat ada yang sudah mengerti atau memahami mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239. Namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada yang belum terlalu memahami atau bahkan belum mengerti sama sekali mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239. Bagi sobat yang masih bingung mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239, sobat bisa menyimak Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239 di bawah ini untuk memahami lebih lanjut.
Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 233-239
Ayat 233: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan penyusuan dan nafkah setelah ditalak
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 233
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian[1] kepada para ibu dengan cara ma’ruf[2]. Seorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya[3] dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya[4]. Ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula[5]. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya[6], maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu[7] ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat 234-237: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan ‘iddah, melamar dan mahar
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٢٣٤) وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (٢٣٥) لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (٢٣٦) وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 234-237
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu (ber’iddah)[8] empat bulan sepuluh hari[9]. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali)[10] membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[11] menurut cara yang patut[12]. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan[13].
235. Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu[14] dengan sindiran[15] atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka[16]. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia[17], kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang ma’ruf[18]. Janganlah kamu berazam (menetapkan hati) untuk melakukan akad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu[19], maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun[20] lagi Maha Penyantun[21].
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur[22] dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka[23]. Bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan[24].