Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12 – Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12. Mungkin diantara sobat ada yang sudah mengerti atau memahami mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12. Namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada yang belum terlalu memahami atau bahkan belum mengerti sama sekali mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12. Bagi sobat yang masih bingung mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12, sobat bisa menyimak Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12 di bawah ini untuk memahami lebih lanjut.
Tafsir Surah An Nisa Ayat 11-12
Ayat 11-12: Menerangkan ukuran yang diperoleh ahli waris dari harta warisan
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢
Terjemah Surat An Nisa Ayat 11-12 (Aturan Pembagian Warisan)
11.[1] [2] Allah mensyari’atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[3], yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[4]. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu seorang saja[7], maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu[13]. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak[14]. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu[17], setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)[19]. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku di Bani Salamah dengan berjalan kaki. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkanku dalam keadaan tidak sadar. Maka Beliau meminta dibawakan air, lalu berwudhu’ daripadanya dan memercikkan air ke mulutku, kemudian aku sadar. Lantas aku berkata, “Apa perintahmu kepadaku tentang hartaku (ini), wahai Rasulullah.” Maka turunlah ayat, “Yuushiikumullahu fii awlaadikum…dst.”
[2] Ayat di atas (yakni ayat 11 dan 12) serta ayat terakhir surat An Nisa’ adalah ayat-ayat tentang warisan, ditambah dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
sudah mencakup sebagian besar hukum-hukum faraa’idh, bahkan menerangkan semuanya sebagaimana yang akan kita lihat selain warisan nenek shahih; yang tidak disebutkan di sana. Namun telah tsabit (tetap) dalam As Sunnah, dari Mughirah bin Syu’bah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan 1/6 kepada nenek, dan para ulama pun telah sepakat seperti itu.