Tafsir Surah An Nisa Ayat 135-140

139. (Yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah[14].

Ayat 140: Tidak bolehnya berwala’ kepada orang-orang kafir dan tidak bolehnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olokkan Al Qur’an, serta bagus memilih teman yang baik

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا (١٤٠

Terjemah Surat An Nisa Ayat 140

140. Dan sungguh, Allah telah menurunkan ketentuan kepadamu di dalam Al Quran[15] bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka[16], sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau kamu tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka[17]. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam[18],

[1] Keadilan di sini mencakup keadilan terhadap hak Allah, demikian juga keadilan terhadap hak hamba-hamba Allah. Berbuat adil terhadap hak Allah adalah dengan tidak menggunakan nikmat-Nya untuk bermaksiat kepada-Nya, bahkan menggunakannya untuk ketaaan kepada-Nya. Sedangkan keadilan terhadap hak hamba-hamba Allah adalah dengan memenuhi kewajibanmu terhadap orang lain, sebagaimana kamu menuntut hakmu. Oleh karena itu, kamu harus memberikan nafkah yang wajib kamu keluarkan, membayarkan hutang yang kamu tanggung, serta bermu’amalah dengan manusia dengan cara yang kamu suka jika kamu dimu’amalahkan seperti itu, seperti akhlak mulia, membalas jasa dsb. Di antara bentuk menegakkkan keadilan adalah bersikap adil dalam berbicara, oleh karena itu, dia tidak boleh menghukumi salah satu dari dua perkataan atau salah satu dari dua orang yang bersengketa karena ada hubungan nasab dengannya atau karena lebih cenderung kepadanya, bahkan sikapnya harus adil. Termasuk adil pula menunaikan persaksian yang diketahuinya bagaimana pun bentuknya, meskipun mengena kepada orang yang dicintainya atau bahkan mengenai dirinya sendiri.

[2] Yakni saksi yang benar.

[3] Yakni dengan mengakui kebenaran dan tidak menyembunyikannya.

, , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *