Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28 – Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28. Mungkin diantara sobat ada yang sudah mengerti atau memahami mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28. Namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada yang belum terlalu memahami atau bahkan belum mengerti sama sekali mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28. Bagi sobat yang masih bingung mengenai Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28, sobat bisa menyimak Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28 di bawah ini untuk memahami lebih lanjut.
Tafsir Surah An Nisa Ayat 24-28
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (٢٤
Terjemah Surat An Nisa Ayat 24
24.[1] Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami[2], kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki[3] sebagai ketetapan Allah atas kamu[4]. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu[5] jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka[6], sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan[7]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[8].
Ayat 25: Menerangkan tentang menikahi budak, dan hukuman bagi budak jika melakukan perbuatan keji
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥
Terjemah Surat An Nisa Ayat 25
25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) tidak mempunyai biaya[9] untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu[10]. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain[11], karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya[12] dan berilah mereka maskawin secara ma’ruf[13], karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya[14]. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka hukuman bagi mereka setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang tidak bersuami[15]. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)[16]. Tetapi jika kamu bersabar[17], itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun[18] lagi Maha Penyayang.
Ayat 26-28: Hikmah Allah Subhaanahu wa Ta’aala mensyariatkan beberapa hukum-hukum yang disebutkan sebelumnya, dan bahwa di dalamnya terdapat kelembutan dan penghormatan terhadap manusia
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٢٦) وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلا عَظِيمًا (٢٧) يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا (٢٨
Terjemah Surat An Nisa Ayat 26-28
26. Allah hendak menerangkan (syari’at-Nya) kepadamu[19], dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu[20] dan (hendak) menerima tobatmu[21]. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[22].