Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10

Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10 – Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10. Mungkin diantara sobat ada yang sudah mengerti atau memahami mengenai Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10. Namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada yang belum terlalu memahami atau bahkan belum mengerti sama sekali mengenai Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10. Bagi sobat yang masih bingung mengenai Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10, sobat bisa menyimak Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10 di bawah ini untuk memahami lebih lanjut.

Tafsir Surah An Nur Ayat 1-10

Surah An Nuur (Cahaya)
Surah ke-24. 64 ayat. Madaniyyah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Ayat 1-5: Penjelasan bahwa yang menetapkan syariat adalah Allah Subhaanahu wa Ta’aala, penjelasan hukum-hukum zina, qadzaf (menuduh) dan hukumannya.

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢) الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣) وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥

Terjemah Surat An Nur Ayat 1-5

1. (Inilah) suatu surah yang Kami turunkan[1] dan Kami wajibkan[2] (menjalankan hukum-hukumnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas[3], agar kamu ingat[4].

2. [5]Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah[6] masing-masing dari keduanya seratus kali[7], dan janganlah rasa belas kasihan[8] kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

3. [9]Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik[10]; dan yang demikian itu[11] diharamkan bagi orang-orang mukmin[12].

4. [13]Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik[14] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi[15], maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali[16], dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik[17].

, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *