10. Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan)[29]. Dan sesunguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Mahabijaksana.
[1] Yakni karena rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya.
[2] Bisa juga diartikan, “Kami tetapkan”, yakni Kami tetapkan di dalamnya apa yang Kami tetapkan seperti masalah hudud, persaksian, dsb.
[3] Maksudnya, hukum-hukum yang jelas, perintah dan larangan dan hikmah-hikmah yang agung.
[4] Yakni ketika Kami terangkan. Pada ayat selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta’aala menerangkan hukum-hukum yang telah diisyaratkan itu.